STANDAR PROFESI BIDAN
STANDAR PROFESI BIDAN
Standar profesi bidan merupakan penampilan atau keadaan
ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang di pergunakan sebagai
batas penerimaan minimal yang di lakukan oleh seorang bidan
1. Standar Kompetensi
Bidan
Dimensi kompetensi – Asuhan
Kebidanan
·
Task Skill : Mampu melakukan melaks.asuhan kebidanan
pemeriksaan fisik ibu hamil
·
Task Management Skill : Mengidentifikasi secara dini kmk
pola persalinan abnormal & kegawatdaruratan dg intervensi sesuai SOP atau
rujukan yg tepat
·
Contingency Management Skill : Sedang memimpin
persalinan dlm kondisi bersih,aman & menangani situasi kegawat daruratan
bersama tim kebdn
·
Job/Role Environment Skill: menangani K3.keadaan di ruang bersalin pasca persalinan ibu,agar
tetap bersih dan tdk membahayakan dirinya & rekan sekerja
·
Transfer Skills :memindahkan ibu nifas & bayi pasca
persalinan keruang perawatan Ibu & anak
1. Standar Kompetensi Bidan
Kepmenkes 900 tahun
2002 tentang registrasi dan praktik bidan
1. Bidan memiliki persyarakatan pengetahuan dan keterampilan dari
ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar asuhan
yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan
keluarganya.
2. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang
tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh di masyarakat untuk
meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan
menjadi orang tua.
3. Bidan memberikan asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan
kesehatan selama kehamilan yang meliputi deteksi dini, pengobatan atau rujukan
dari komplikasi tertentu
4. Bidan memberikan asuhan bermutu tinggi serta tanggap terhadap budaya
setempat selama persalinan, memimpin suatu persalinan yang bersih, aman, menangani
situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan BBL
5. Bidan memberikan asuhan kepada ibu nifas dan menyusui yang bermutu
tinggi terhadap budaya setempat.
6. Bidan memberikan asuhan yang brmutu tinggi komprehensif pada BBl s.d. 1
bulan.
7. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi komprehensif padabayi dan
balita sehat (1 bulan s.d. 5 tahun)
8.Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi komprehensif pada keluarga,
kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.
9. Melaksanakan asuhan kebidanan pada perempuan/ ibu dengan gangguan
sistem reproduksi.
Standar Kompetensi I
UNIT KOMPETENSI à Kompetensi dasar
- Memberikan
inform concent kpd pasien
- Melakukan
pengambilan sediaan darah untuk pemeriksaan lab sederhana
Standar Kompetensi
II
Pra Kehamilan
Pra Kehamilan
Unit Kompetensi:
- Melakukan
pemeriksaan fisik ibu pra hamil
- Memberikan KIE
bagi ibu pra hamil termasuk persiapan menjadi ortu
Standar Kompetensi
III
Ibu Hamil
Unit Kompetensi
- Melakukan
pemeriksaan ibu hamil kunjungan awal
- Melakukan
pemeriksaan ibu hamil kunjungan ulang
Standar Kompetensi V
Ibu nifas dan Menyusui
Ibu nifas dan Menyusui
Unit Kompetensi:
- Melakukan
pemeriksaan ibu nifas
- Melakukan
perawata payudara pada ibu nifas normal
Standar Kompetensi
VI
Bayi baru lahir sehat sampai 1 bln
Bayi baru lahir sehat sampai 1 bln
Unit Kompetensi:
- Melakukan
pemeriksaan fisik pada BBL
- Melakukan
resusitasi pada bayi asfiksia
Standar
Kompetensi VII
Bayi, balita sehat (1 – 5 bulan
Bayi, balita sehat (1 – 5 bulan
Unit Kompetensi:
- Melakukan
pemantauan tumbuh kembang
- Memberikan KIE
pada balita
Standar Kompetensi
VIII
Asuhan Kebidanan Komunitas
Asuhan Kebidanan Komunitas
Unit Kompetensi:
- Melakukan
pengkajian kebutuhan masyarakat (individu, keluarga dan masy)
- Melakukan
analisis sosial dan analisis situasi di masyarakat dengan menggunakan
pendekatan PRA (kemasyarakatan)
Standar Kompetensi
IX
Gangguan sistem reproduksi dan menopause
Gangguan sistem reproduksi dan menopause
Unit kompetensi:
- Melakukan
pemeriksaan fisik pada pasien dengan PMS
- Melaksanakan
rujukan dengan pasien PMS
2.Standar
Pendidikan bidan
- Lembaga
Pendidikan
- Falsafah
3. Organisasi
4. Sumber Daya Pendidikan
5.Kebijakan
6. Tridarma Perguruan Tinggi
7.Definisi Operasional
8.Tujuan Pendidikan
9. Evaluasi Kegiatan
10.Tanggung Jawab
3. Standar pendidikan berkelanjutan
•
Pengertian
•
Usaha Meningkatkan kemampuan teknis, hubungan anatara manusia
dan moral sesuai dengan kebutuhan pekerjaan dan pelayanan sesuai setandar
•
Tujuan
•
Pemenuhan standar profesi bidan
•
Meningktkan produktifitas
•
Meningkatkan intelektual
•
Meningkatkan karir
•
Meningkatkan kepemimpinan
•
Kualitas pelayanan
3.
Standar
pelayanankebidanan
Standar menunjukan
pada tingkat ideal tercapai yang diinginkan, namun ukuran tingkat ideal tercapai
tsb tidaklah disusun terlalu kaku, melainkan dalam bentuk minimla dan maksimal
(range)
Manfaat Standar
Pelayanan Kebidanan
¢ Standar pelayanan
berguna dalam penerapan norma tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai
hasil yang diinginkan
¢ Melindungi
masyarakat
¢ Sebagai pelaksanaan,
pemeliharaan, dan penelitian kualitas pelayanan
Dasar
hukum penerapan SPK
- Undang-undang kesehatan Nomor 23 tahun 1992
¢ Menurut Undang-Undang
Kesehatan Nomer 23 tahum 1992 kewajiban tenaga kesehatan adalah mematuhi
standar profesi tenaga kesehatan, menghormati hak pasien, menjaga kerahasiaan
identitas dan kesehatan pasien, memberikan informasi dan meminta persetujuan
(Informed consent), dan membuat serta memelihara rekam medik.
Pertemuan Program
Safe Motherhood dari negara-negara di wilayah SEARO/Asia tenggara tahun 1995
tentang SPK
¢ Pada pertemuan ini
disepakati bahwa kualitas pelayanan kebidanan yang diberikan kepada setiap ibu
yang memerlukannya perlu diupayakan agar memenuhi standar tertentu agar aman
dan efektif.
¢ Sebagai tindak
lanjutnya, WHO SEARO mengembangkan Standar Pelayanan Kebidanan. Standar ini kemudian
diadaptasikan untuk pemakaian di Indonesia, khususnya untuk tingkat pelayanan
dasar, sebagai acuan pelayanan di tingkat masyarakat. Standar ini diberlakukan
bagi semua pelaksana kebidanan.
3. Pertemuan
Program tingkat propinsi DIY tentang penerapan SPK 1999
- Bidan sebagai
tenaga profesional merupakan ujung tombak dalam pemeriksaan kehamilan
seharusnya sesuai dengan prosedur standar pelayanan kebidanan yang telah
ada yang telah tertulis dan ditetapkan sesuai dengan kondisi di Propinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta (Dinkes DIY, 1999).
- 4.Keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor
900/Menkes/SK/VII/2002
- tentang
registrasi dan praktek bidan. Pada BAB I yaitu tentang KETENTUAN UMUM
pasal 1 ayat 6 yang berbunyi Standar profesi adalah pedoman yang harus
dipergunakan sebagai petunjuk dalam melaksanakan profesi secara baik
- Pelayanan
kebidanan yang bermutu adalah pelayanan kebidanan yang dapat memuaskan
setiap pemakai jasa pelayanan kebidanan serta penyelenggaraannya sesuai
kode etik dan standar pelayanan pofesi yang telah ditetapkan.
- Standar profesi
pada dasarnya merupakan kesepakatan antar anggota profesi sendiri,
sehingga bersifat wajib menjadi pedoman dalam pelaksanaan setiap kegiatan
profesi (Heni dan Asmar, 2005:29).
Komentar
Posting Komentar