STANDAR PROFESI BIDAN


STANDAR PROFESI BIDAN
Standar profesi bidan merupakan penampilan atau keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang di pergunakan sebagai batas penerimaan minimal yang di lakukan oleh seorang bidan
1.       Standar Kompetensi Bidan
Dimensi kompetensi – Asuhan Kebidanan
·         Task Skill : Mampu melakukan melaks.asuhan kebidanan pemeriksaan fisik ibu hamil
·         Task Management Skill : Mengidentifikasi secara dini kmk pola persalinan abnormal & kegawatdaruratan dg intervensi sesuai SOP atau rujukan yg tepat
·         Contingency Management Skill : Sedang memimpin persalinan dlm kondisi bersih,aman & menangani situasi kegawat daruratan bersama tim kebdn
·         Job/Role Environment Skill: menangani K3.keadaan  di ruang bersalin pasca persalinan ibu,agar tetap bersih dan tdk membahayakan dirinya & rekan sekerja
·         Transfer Skills :memindahkan ibu nifas & bayi pasca persalinan keruang perawatan Ibu & anak
1. Standar Kompetensi Bidan
Kepmenkes 900 tahun 2002 tentang registrasi dan praktik bidan
1. Bidan memiliki persyarakatan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.
2. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh di masyarakat untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua.
3. Bidan memberikan asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi deteksi dini, pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu
4. Bidan memberikan asuhan bermutu tinggi serta tanggap terhadap budaya setempat selama persalinan, memimpin suatu persalinan yang bersih, aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan BBL
5. Bidan memberikan asuhan kepada ibu nifas dan menyusui yang bermutu tinggi terhadap budaya setempat.
6. Bidan memberikan asuhan yang brmutu tinggi komprehensif pada BBl s.d. 1 bulan.
7. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi komprehensif padabayi dan balita sehat (1 bulan s.d. 5 tahun)
8.Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi komprehensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.
9. Melaksanakan asuhan kebidanan pada perempuan/ ibu dengan gangguan sistem reproduksi.
Standar Kompetensi I
UNIT KOMPETENSI à Kompetensi dasar
  1. Memberikan inform concent kpd pasien
  2. Melakukan pengambilan sediaan darah untuk pemeriksaan lab sederhana
Standar Kompetensi II
Pra Kehamilan
Unit Kompetensi:
  1. Melakukan pemeriksaan fisik ibu pra hamil
  2. Memberikan KIE bagi ibu pra hamil termasuk persiapan menjadi ortu
Standar Kompetensi III
Ibu Hamil
Unit Kompetensi
  1. Melakukan pemeriksaan ibu hamil kunjungan awal
  2. Melakukan pemeriksaan ibu hamil kunjungan ulang
Standar Kompetensi V
Ibu nifas dan Menyusui
Unit Kompetensi:
  1. Melakukan pemeriksaan ibu nifas
  2. Melakukan perawata payudara pada ibu nifas normal
Standar Kompetensi VI
Bayi baru lahir sehat sampai 1 bln
Unit Kompetensi:
  1. Melakukan pemeriksaan fisik pada BBL
  2. Melakukan resusitasi pada bayi asfiksia
Standar Kompetensi  VII
Bayi, balita sehat (1 – 5 bulan
Unit Kompetensi:
  1. Melakukan pemantauan tumbuh kembang
  2. Memberikan KIE pada balita
Standar Kompetensi VIII
Asuhan Kebidanan Komunitas
Unit Kompetensi:
  1. Melakukan pengkajian kebutuhan masyarakat (individu, keluarga dan masy)
  2. Melakukan analisis sosial dan analisis situasi di masyarakat dengan menggunakan pendekatan PRA (kemasyarakatan)
Standar Kompetensi IX
Gangguan sistem reproduksi dan menopause
Unit kompetensi:
  1. Melakukan pemeriksaan fisik pada pasien dengan PMS
  2. Melaksanakan rujukan dengan pasien PMS
2.Standar Pendidikan bidan
  1. Lembaga Pendidikan
  1. Falsafah
3. Organisasi
4. Sumber Daya Pendidikan
5.Kebijakan
6. Tridarma Perguruan Tinggi
7.Definisi Operasional
8.Tujuan Pendidikan
9. Evaluasi Kegiatan
10.Tanggung Jawab
3. Standar pendidikan berkelanjutan
          Pengertian
          Usaha Meningkatkan kemampuan teknis, hubungan anatara manusia dan moral sesuai dengan kebutuhan pekerjaan dan pelayanan sesuai setandar
          Tujuan
          Pemenuhan standar profesi bidan
          Meningktkan produktifitas
          Meningkatkan intelektual
          Meningkatkan karir
          Meningkatkan kepemimpinan
          Kualitas pelayanan
3.       Standar pelayanankebidanan
Standar menunjukan pada tingkat ideal tercapai yang diinginkan, namun ukuran tingkat ideal tercapai tsb tidaklah disusun terlalu kaku, melainkan dalam bentuk minimla dan maksimal (range)
Manfaat Standar Pelayanan Kebidanan
¢  Standar pelayanan berguna dalam penerapan norma tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan
¢  Melindungi masyarakat
¢  Sebagai pelaksanaan, pemeliharaan, dan penelitian kualitas pelayanan
Dasar hukum penerapan SPK
  1. Undang-undang kesehatan Nomor 23 tahun 1992
¢  Menurut Undang-Undang Kesehatan Nomer 23 tahum 1992 kewajiban tenaga kesehatan adalah mematuhi standar profesi tenaga kesehatan, menghormati hak pasien, menjaga kerahasiaan identitas dan kesehatan pasien, memberikan informasi dan meminta persetujuan (Informed consent), dan membuat serta memelihara rekam medik.
Pertemuan Program Safe Motherhood dari negara-negara di wilayah SEARO/Asia tenggara tahun 1995 tentang SPK
¢  Pada pertemuan ini disepakati bahwa kualitas pelayanan kebidanan yang diberikan kepada setiap ibu yang memerlukannya perlu diupayakan agar memenuhi standar tertentu agar aman dan efektif.
¢  Sebagai tindak lanjutnya, WHO SEARO mengembangkan Standar Pelayanan Kebidanan. Standar ini kemudian diadaptasikan untuk pemakaian di Indonesia, khususnya untuk tingkat pelayanan dasar, sebagai acuan pelayanan di tingkat masyarakat. Standar ini diberlakukan bagi semua pelaksana kebidanan.
3. Pertemuan Program tingkat propinsi DIY tentang penerapan SPK 1999
  • Bidan sebagai tenaga profesional merupakan ujung tombak dalam pemeriksaan kehamilan seharusnya sesuai dengan prosedur standar pelayanan kebidanan yang telah ada yang telah tertulis dan ditetapkan sesuai dengan kondisi di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Dinkes DIY, 1999).
  • 4.Keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002
  •    tentang registrasi dan praktek bidan. Pada BAB I yaitu tentang KETENTUAN UMUM pasal 1 ayat 6 yang berbunyi Standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam melaksanakan profesi secara baik
  • Pelayanan kebidanan yang bermutu adalah pelayanan kebidanan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kebidanan serta penyelenggaraannya sesuai kode etik dan standar pelayanan pofesi yang telah ditetapkan.
  • Standar profesi pada dasarnya merupakan kesepakatan antar anggota profesi sendiri, sehingga bersifat wajib menjadi pedoman dalam pelaksanaan setiap kegiatan profesi (Heni dan Asmar, 2005:29).








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertiang Diit serta Perbedaan Diit dengan Diet

Makalah Fraktur Humerus Dan Fraktur Clavikula

D3 kebidanan dan D4 kebidanan